Sebelumnya saya mau minta maaf kepada sesama jurnalis yg kebetulan membaca artikel ini .
Sekolah ku masuk koran! Sekolah ku masuk koran! Sekolah ku masuk koran karena (tiiiiiiiiiiiiiiiiiit), ga penting itu pokoknya.
Intinya sekolah masuk koran Jawa Pos dan menjadi headline di salah satu radio di Ponorogo.
Berita tersebut menjadi berita hangat hanya dalam kurun waktu sekitar 16 jam setelah bahan berita terjadi.
Waow, inilah kehebatan jurnalis tentu saja.
Berita tentang sekolah ku ini pun juga pasti hasil kerja dari para jurnalis di Ponorogo. (Selamat untuk itu)
Namun sejujurnya, ada sesuatu yg mengganjal waktu au baca berita tersebut.
Di situ tertulis 'Jurnalis memiliki hak untuk membeberkan berita yg bersifat umum'
Yg ngganjal tuh ya, sekarang gini, think : masalah sekolah itu bukannya masalah pribadinya sekolah ia?
Jadi kan kalo misalnya ada perlakuan nutup"in suatu masalah, itu bukan hal yg jelek khan?
Itu khan bukan masalah umum, tapi masalah pribadi (sekolah). Iya ga?
Maap kalo saya salah, tapi itulah menurut saya. (Perasaan ogg bahasane resmi-tidak resmi-resmi lagi- mulek to).
Au posting kayak gini soalnya au merasa aneh aja am Undang-Undang ke-jurnalis-an yg kayak gitu.
Karena kenapa, karena saya juga termasuk salah satu jurnalis sekolah .
Akhir kata, sekali lagi maaf kepada sesama jurnalis .

